Sonora.ID - Wacana penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialokasikan untuk penanganan virus corona menjadi polemik berbagai pihak di Indonesia.
Hingga kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun masih mengkaji wacana tersebut. Namun Menkeu menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan tetap tersedia.
Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melansir Tribunnews.com, hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Gubernur Sulsel Bakal Tindak Tegas Sesuai Sanksi
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN golongan I, II, dan III
Lantas, golongan ASN yang mana yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona ini?
Mengutip Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.
Dengan demikian pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.
Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.