Ikut Diklat di Sukabumi, 16 Anggota Polda Bali Dikarantina di SPN Singaraja

9 April 2020 12:55 WIB
Wakapolda Sunartha
Wakapolda Sunartha ( APSI)

Bali, Sonora.ID - Polda Bali mengkarantina 16 orang anggotanya yang mengikuti pendidikan di Setukpa Lemdiklat Polri di Sukabumi, Jawa Barat.

Belasan anggota Polri tersebut kini sedang dikarantina di SPN Singaraja.

Wakapolda Bali Brigjen. Pol. Drs. I Wayan Sunartha mengatakan, 16 anggota Polri dari berbagai Polres di bawah Polda Bali itu akan menjalani karantina selama 14 hari.

Setelah itu mereka baru diizinkan kembali bertemu dengan keluarganya masing-masing.

Menurut jenderal bintang satu ini, tindakan itu dilakukan atas arahan Kapolda Bali, Irjen Pol, Petrus Reinhard Golose.

Baca Juga: Kena PHK, 389 Pekerja Pariwisata di Bali Didaftarkan Kartu Prakerja

Kapolda telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan berbagai langkah terukur untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan anggota Polri di Bali.

Selain karantina, Sunartha mengatakan, Kapolda juga telah memerintahkan beberapa hal terkait pencegahan corona di Bali.

Di antaranya pembuatan hand sanitizer dari arak Bali dengan menggandeng program studi farmasi Universitas Udayana.

Selain itu, di setiap Polres telah dilakukan penyemprotan disinfektan hingga menyiapkan tempat karantina seperti SPN Singaraja jika dipandang perlu.

RS Bhayangkari di Bali juga telah menyiapkan ruangan isolasi bagi pasien covid-19.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 300 siswa di Setukpa Lemdiklat Polri terdiagnosa positif terjangkit virus corona berdasarkan rapid test.

Mereka yang positif langsung menjalani masa isolasi selama 14 hari di asrama Setukpa.

Baca Juga: Sebanyak 15 Pekerja Migran di Bali Positif Terinfeksi Virus Corona

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm