Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin hari ini (09/04) resmi mengusulkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari luar daerah.
Di sela-sela kunjungan ke Posko Covid-19 di Handil Bakti bersama Wakil Bupati Batola, Rahmadian Noor, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengklaim, telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, seperti ketersediaan bahan pokok dan kesiapan pemeriksaan di posko-posko perbatasan.
Baca Juga: Anies: Mulai 10 April 2020 Jakarta Resmi Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pihaknya telah menyiapkan anggaran pemenuhan kebutuhan pangan warga kurang mampu, jika Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB, yang jumlahnya mencapai Rp 1,5 M setiap hari selama 15 hingga 30 hari.
Penyiapan anggaran besar-besaran itu menurutnya sebagai konsekuensi dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Mengingat Banjarmasin merupakan jalur perlintasan strategis, baik dengan kabupaten tetangga maupun provinsi yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Melihat DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Sulsel Kaji Penerapan PSBB