Pengamat Kebijakan Publik Sarankan Masyarakat Pahami Status PSBB

10 April 2020 12:15 WIB
Pengamat kebijakan publik dari Unsri Dr. Andries Lionardo, S.IP., M.Si
Pengamat kebijakan publik dari Unsri Dr. Andries Lionardo, S.IP., M.Si ( )

Sonora.ID - Terkait Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di Jakarta, pengamat kebijakan meminta masyarakat memahaminya.

Pengamat kebijakan publik dari Unsri Dr. Andries Lionardo, S.IP., M.Si mengatakan bahwa kebijakan itu dibuat pemerintah untuk mencegah resiko penyebaran wabah Covid-19 agar tidak bertambah banyak lagi serta menelan korban, oleh sebab itu dirinya meminta agar masyarakat memahaminya.

“Kebijakan ini pada prinsipnya untuk mengurangi agar masyarakat meminimalkan interaksi sosialnya, walaupun memang sebagaimana kita tahu bangsa Indonesia memiliki jiwa sosial yang tinggi akan sulit melaksanakan kebijakan tersebut secara total,” ucap Andries.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Omset Anjlok 80 Persen Hotel di Sumsel Pilih Tutup

Apakah kebijakan tersebut perlu diterapkan di Sumsel? Ia mengatakan bahwa memungkinkan saja kebijakan tersebut diberlakukan, menurutnya pemberlakukan kebijakan PSBB selalu berdasarkan data.

“Virus Covid ini sudah sangat mengkhawatirkan , suatu daerah sudah ada zona merah, zona kuning dan hijau , kalau sudah zona merah, saya pikir wajib sekali untuk mengikuti kebijakan tersebut,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bila kebijakan PSBB sudah diputuskan secara formal oleh pemerintah, maka masyarakat harus mengikutinya dengan melakukan aktifitas aktifitas dari rumah.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Kualitas Pencemaran Udara Palembang Menurun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm