Palembang, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sudah sangat meresahkan. Bahkan, beberapa dari kasus Covid-19 tersebut, menyebabkan suatu daerah diklasifikasikan sebagai zona merah.
Menurut Prof. Yuwono, penentuan suatu daerah ke dalam klasifikasi zona Covid-19, dilihat dari jenis kasus positif covid-19 yang terjadi.
Daerah yang memiliki kasus positif Covid-19 yang terjadi akibat penularan (transmisi) lokal masuk ke dalam zona merah.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Desember 2020, Cek Selengkapnya di Sini
Daerah yang terdapat kasus positif Covid-19 tanpa penularan lokal disebut zona kuning. Sementara, daerah yang belum memiliki kasus positif covid-19, merupakan zona hijau.
“Secara umum, Sumatera Selatan boleh dibilang masih terbatas untuk adanya zona merah,” ujar Prof. Yuwono, saat diwawancarai Radio Sonora melalui sambungan telpon, Kamis (9/4).
Prof. Yuwono menegaskan, kasus positif covid-19 yang terjadi di Kota Prabumulih merupakan penularan pada keluarga dekat.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Sarankan Masyarakat Pahami Status PSBB
“Jadi, tidak meluas ke masyarakat,” ungkapnya.
Prof. Yuwono menilai, dengan pemahaman yang baik terkait Covid-19, masyarakat diharapkan untuk tetap bersikap tenang pada kondisi zona apapun.
“Informasi tentang Covid-19 sudah sampai ke masyarakat. Jadi, tinggal sekarang, tenang dengan pemahaman ini,” ujarnya.