Sekda Bali: Karantina Massal Pekerja Migran Belum Tentu Baik

12 April 2020 11:46 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meninjau karantina massal pekerja migran.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meninjau karantina massal pekerja migran. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Dewa Indra menambahkan, ABK ataupun pekerja migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air saat itu dinyatakan tidak ada kendala kesehatan. Jadi, meskipun di negara tempat mereka bekerja sudah dinyatakan negatif, tetapi untuk pulang ke Bali dibutuhkan waktu sekian kali 24 jam ditambah lagi pesawat itu transit, sehingga setiba di Bali kembali dilakukan rapid test.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, sejak 22 Maret sudah langsung me-rapid test para pekerja migran Indonesia yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, baik yang tiba melalui pintu kedatangan internasional maupun domestik.

Dia menambahkan, yang hasil rapid test-nya negatif, ketentuannya harus melanjutkan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Baca Juga: Polda Bali Sumbangkan 100 Kantong darah untuk Palang Merah Indonesia

"Kalau mereka pulang ke rumah, di bawah pengawasan kabupaten kan karantina juga, jadi karantina tidak hanya yang dilakukan di provinsi saja," ucapnya.

Berdasarkan data Kesatuan Pelaut Indonesia, kata Dewa Indra, jumlah warga Bali yang menjadi ABK di kapal pesiar itu 22.000-an. Jumlah pekerja migran Indonesia yang sudah pulang ke Bali dari 22 Maret-10 April sebanyak 7.621 orang dan itu semua sudah di-rapid test.

"Ini sebagian besar sudah pulang ke rumah, hanya yang positif Covid-19 yang tertahan untuk mendapatkan perawatan, bahkan yang positif sudah ada yang sembuh," ujarnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm