Sonora.ID - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlaku di DKI Jakarta membuat penyedia layanan ojek daring (online) harus menghapus angkutan penumpang.
Namun, penghapusan layanan penumpang tersebut menuai kontroversi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut angkat suara. Kemenhub mengizinkan ojek online mengangkut penumpang di zona PSBB dalam kondisi tertentu.
Izin tersebut juga diberikan untuk transportasi sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek.
Pengecualian ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang terbit pada 9 April 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan: Pemprov Kirimkan 20.000 Bansos Selama PSBB Berlangsung
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus yang harus dipenuhi.
"Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Berikut syarat-syarat yang diatur Permenhub Pasal 11 (d):
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Untuk poin pertama, untuk implementasi di ibu kota, merujuk pemberlakuan PSBB di Jakarta, ada 8 sektor yang masih diperbolehkan ngantor.
Yaitu, mereka yang bekerja di sektor kesehatan, pangan (makanan dan minuman), energi (air, gas listrik pompa, bensin), komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal). Ada pula kegiatan logistik distribusi barang, kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga) dan industri strategis di kawasan Jakarta.
Sementara itu, warga juga diperbolehkan keluar rumah tapi hanya untuk membeli kebutuhan pokok.