Sebab,Wanita yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini harus mengetahui secara rinci terlebih dahulu mengenai kasus di Prabumulih tersebut.
“Saya harus tahu dulu. Apakah menetap di kabupaten itu ataukah berhubungan dengan orang atau dari daerah terjangkit?” kata Reihana.
Menurut Reihana, jika pasien itu memang sakit (terjangkit corona) dan tidak berhubungan dengan orang lain atau tidak dari daerah terkonfirmasi corona, kemudian menularkan kepada istrinya, baru hal itu bisa disebut sebagai transmisi lokal.
“Semua kasus yang ada di Provinsi Lampung awalnya ada hubungan dengan orang terjangkit atau dari daerah terjangkit,” kata Reihana.
Saat ini sepasang pasutri tersebut telah meninggal dunia di ruang isolasi RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung pada Rabu (8/4/2020).
Pasien nomor 19, yakni perempuan berusia 59 tahun meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB. Saat meninggal dunia, pasien 19 masih berstatus PDP.
Di hari yang sama, suami pasien 19, yakni pasien 13, laki-laki berusia 63 tahun meninggal dunia pada pukul 23.08 WIB.