Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang telah bergerak cepat dalam rangka menyikapi seruan pemerintah pusat agar seluruh warga menggunakan masker.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si., mengatakan, pemerintah pusat telah melakukan pengklasifikasian terhadap para pengguna masker tersebut. Mereka adalah, petugas kesehatan, pasien kasus covid-19, dan warga biasa yang tidak sakit.
Menurut Dewa, warga biasa yang tidak sakit, diharapkan untuk menggunakan masker yang terbuat dari kain.
Imbauan tersebut, lanjut Dewa, berlaku sejak pihaknya mengeluarkan surat edaran, Rabu (8/4/2020).
Dewa menilai, surat edaran yang dikeluarkan tersebut tidak hanya bersifat sebagai imbauan saja, melainkan sebuah ajakan kepada pihak lain untuk berdonasi dalam rangka menyediakan masker gratis bagi warga.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Bebaskan 59 Tahanan
Secara bertahap, kata Dewa, pihaknya sedang menjajaki kerjasama dengan 60 UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, dan Dinas Perindustrian Kota Palembang.
Dewa menargetkan, dalam pekan ini, 10.000 masker yang terbuat dari kain sudah harus dijahit.
Menurut Dewa, agar tepat sasaran, masker tersebut akan didistribusikan secara berjenjang dari tingkat Kecamatan hingga ke tingkat RT/RW.
Dewa mengatakan, pihaknya ingin pembagian masker disesuaikan dengan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya adalah dalam rangka untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Palembang, kata Dewa, masih dalam konteks tanggap darurat covid-19. Imbauan penggunaan masker, perlu disosialisasikan ke warga melalui tokoh agama, ketua RT dan ketua RW, dengan pendekatan humanis.