Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mengaku telah menerima banyak aduan dari para pekerja yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan sudah ada sekitar 53 orang yang datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengadu karena dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Banyak dari mereka yang menyampaikan tidak menerima pesangon dari perusahaan.
Menurutnya, setiap pekerja yang di PHK harus mendapatkan pesangon dari perusahaan. Olehnya, Disnaker akan memediasi para pekerja yang di PHK dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Lebih lanjut, Irwan mengaku berbagai macam aduan dari berbagai perusahaan pun turut datang padanya, baik aduan melalui layanan telepon seluler, media sosial, maupun yang datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Makassar di Jalan AP Pettarani.
Salah satunya perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan.
"Aduan yang masuk saya prediksi akan terus bertambah, mengingat kondisi saat ini masih belum stabil," jelasnya melalui video konferensi, Senin (13/4/2020).
Terkait hal itu, Disnaker Kota Makassar mencatat sebanyak 108 perusahaan yang melaporkan terdampak Covid-19 dengan jumlah pekerja yang terdampak 7.059 orang.
Data tersebut telah dilaporkan langsung kepada Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan ke Pemerintah Pusat sebagai Data Kartu Pra Kerja.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Disperindag Makassar Minta Pengusaha Kuliner Gunakan Sistem Take Away