Makassar, Sonora.ID - Sejauh ini, ada empat kecamatan di Kota Makassar yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK).
Keempat kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Rappocini, Makassar, Ujung Pandang dan Panakkukang.
Juru bicara Covid-19 kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan bahwa pemberlakukan PSBK terhadap empat kecamatan tersebut telah melalui beberapa aspek kajian salah satunya aspek kepadatan penduduk.
Baca Juga: Pemerintah & DPRD Kota Makassar Gelontorkan 190 Miliar Rupiah untuk Penanganan Covid-19.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memutus penyebaran wabah virus corona. Mengingat sebaran pasien yang terindikasi di wilayah itu disebut cukup tinggi.
"Sementara ada 4 kecamatan yang menerapkan PSBK. Bisa saja bertambah dengan melihat perkembangan yang ada," Ujarnya dalam video konferensi, Senin 13 April 2020.
Terkait hal itu, pemerintah kota akan bertanggung jawab atas penerapan pembatasan sosial masyarakat yang tentunya akan melibatkan jaringan RT RW sebagai pengawas.
Nantinya, mereka bertugas melaporkan perkembangan dan situasi di lingkungan sekitarnya secara berkala.
Selain itu aktif bersosialisasi dan mengedukasi warganya, pemerintah juga menjamin kebutuhan hidup masyarakat di wilayah yang menerapkan PSBK.
Baca Juga: Disnaker Kota Makassar Terima Banyak Aduan dari Pekerja yang di-PHK Karena Covid-19