Diperbolehkan oleh Kemenhub, Pemprov DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang

14 April 2020 07:10 WIB
Pemprov DKI Tak Perbolehkan Ojol angkut panumpang
Pemprov DKI Tak Perbolehkan Ojol angkut panumpang ( Kompas.com)

Ketentuan terkait boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang memang sempat menjadi salah satu perdebatan.

Pasalnya Kemenhub pun sudah memperbolehkan ojol beroperasi dengan standar yang sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Bahkan aturan tersebut pun tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang menyatakan bahwa ojol boleh membawa penumpang selama masa PSBB.

Baca Juga: Tarik Ulur, Algoritma Aplikator Berperan dalam Operasional Ojek Online

Diketahui bahwa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar ini telah diterapkan di DKI Jakarta selama beberapa hari belakangan.

Sesuai dengan rencana, PSBB ini nantinya akan selesai pada tanggal 23 April 2020 mendatang, namun tidak menutup kemungkinan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang.

Tidak hanya wilayah DKI Jakarta, beberapa wilayah pun mulai mempersiapkan diri untuk memberlakukan PSBB.

Misalnya saja daerah sekitar Ibu Kota, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi yang akan menerapkan PSBB pada 15 April 2020 mendatang.

Baca Juga: Tanggapi Aturan Pemerintah, Driver Ojol Tuntut Tiga Hal Ini

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm