Pontianak, Sonora.ID - Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona adalah dengan melakukan pembatasan sosial.
Masing-masing daerah sudah melakukan pengawasan terkait dengan pergerakan manusia ke atau dari wilayahnya masing-masing.
Bahkan Ibu Kota DKI Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang kemudian akan segera disusul oleh beberapa daerah sekitarnya.
Baca Juga: Pengalihan Arus Jalan Gajah Mada Pontianak Tuai Pro dan Kontra
Daerah di luar Pulau Jawa pun melakukan hal yang sama, yaitu memperhatikan pergerakan warga yang masuk ke wilayah melalui udara, darat, maupun laut.
Direktorat Pol Airud Polda Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dalam rangka pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar melalui pintu masuk udara, darat dan laut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Sutarmidji terkait perkembangan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Kalbar akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19 di Pontianak, Jalan Gajah Mada Ditutup Sementara