Kemenkop UKM Luncurkan e-Form untuk Data Pelaku Usaha Terimbas Corona

14 April 2020 20:45 WIB
Ilustrasi pengusaha UMKM
Ilustrasi pengusaha UMKM ( )

Makassar, Sonora.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merilis e-form untuk pendataan Koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Malik Faisal yang mengatakan, pendataan dilakukan untuk menyiapkan bantuan kepada para pelaku usaha.

Pendataan lewat e-form merupakan tindak lanjut dari program pendataan melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 lalu.

Melalui e-form tersebut Kemenkop menghimpun data para pelaku usaha untuk selanjutnya menyalurkan bantuan dengan tepat guna.

Baca Juga: Usaha Tergerus Covid-19 UMKM di Palembang Banting Stir Produksi Masker

Malik menuturkan, data-data yang akurat merupakan hal krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. Hal ini hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan resmi Kemenkop menjelaskan, pendataan tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi sudah tersedia.

Keberagaman kondisi, karakteristik, dan permasalahan UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.

Olehnya itu, pendataan lewat e-form diorganisir melalui organisasi yang membawahi UMKM di setiap daerah.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku UMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid -19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku UMKM mulai Senin 13 April 2020.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm