Faisal sebelumnya mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dan baru bebas karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.
Dirinya menyayangkan program asimilasi yang diberikan pemerintah justru dipakai oleh tersangka untuk berbuat kejahatan kembali.
Atas kejadian ini, AKBP Setyo dan jajarannya akan mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk mendapatkan data warga binaan yang bebas dari program asimilasi.
Baca Juga: Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas
Supaya kami dapat melakukan pengawasan dan langkah langkah pencegahan agar mereka tak melakukan kejahatan kembali.
Sementara itu, tersangka curanmor, Faizal Bin Yoyok Sunarso mengaku terpaksa melakukan kembali kejahatan tersebut.
Alasannya karena kebingungan dengan keadaan saat ini. Sehingga Faizal kembali melakukan aksi pencurian motor kembali.
Kini, akibat perbuatannya tersebut, tersangka kembali di balik jeruji besi. Dan terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polresta Malang Kota/ Pool/Purwanto. Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan, Tapi Jumlah Berkurang