Sonora.ID - Seorang residivis pencurian diketahui tengah melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian ke Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Apriyansyah alias Bowok (18) tahun, berniat melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian usai kembali melakukan aksi pencurian setelah bebas dari program asimilasi.
Namun tersangka kala itu tidak mengetahui bahwa Kota Prabumulih menjadi lokasi zona merah pandemi covid-19.
Begitu Apriansyah mengetahui, dirinya ketakutan akan tertular Covid-19 di Prabumulih dan memutuskan untuk kembali ke kota asalnya.
Tersangka tercatat sebagai warga di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah terlibat aksi pencurian di 12 lokasi.
Mengetahui informasi tersebut aparat kepolisian langsung bertindak cepat dan mengamankan Bowok saat pulang ke rumah usai kabur dari tempat persembunyiannya di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bebas Karena Asimilasi, Maling Motor Ini Tertangkap Saat Beraksi
Kota Prabumulih sendiri diketahui telah menjadi zona merah penyebaran virus Corona.