Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menghapus Tunjangan Hari Raya bagi pejabat negara.
Melansir Tribunnews.com, keputusan tersebut berlaku untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menteri, hingga presiden.
Keputusan itu ditetapkan Jokowi guna menghemat belanja negara yang akan dialihkan untuk penanganan pandemi corona di Indonesia.
Baca Juga: Tenang, Ini Golongan ASN yang Diprioritaskan Dapat THR dan Gaji Ke-13
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara, Menkeu menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi dibawah atau sampai dengan eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III kebawah dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin-nya," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk dalam kelompok rentan,
"Jadi, THR akan dilakukan sesuai siklusnya, tahun ini sedang proses untuk melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden. THR untuk seluruh pejabat negara serta eselon II tidak dibayarkan, namun eselon III kebawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayarkan," tegas Sri Mulyani.