Usai Surati Camat, CEO Amartha Andi Taufan Bisa Terkena Pidana Korupsi

15 April 2020 13:00 WIB
Usai Surati Camat, Kini CEO Andi Taufan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Usai Surati Camat, Kini CEO Andi Taufan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara ( Kompas.com)

Sonora.ID - Belakangan ini warganet dibuat geram dengan tingkah laku salah satu stafsus milenial presiden Jokowi.

Pasalnya Staf khusus presiden RI tersebut melakukan tindakan yang mecoreng istana, dengan mengirimkan surat ke camat-camat dibeberapa desa.

Andi Taufan Garuda Putra adalah sosok yang saat ini tengah center menjadi perbincangan publik karena tingkahnya yang menyurati camat.

Baca Juga: Surati Camat Seluruh Indonesia dan Bawa Perusahaan Pribadi, Stafsus Jokowi Andi Taufan Dikecam Warganet

Andi di kecam karena dinilai memanfaatkan keadaan dan meminta para camat untuk membantu aktivitas perusahaannya, terlebih Andi juga menyeret nama istana.

Dalam surat tersebut, Andi Taufan memperkenalkan dirinya kepada semua camat di Indonesia selaku Staf Khusus Presiden.

Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona ( Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi staf khusus milenial itu, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Baca Juga: Tiga Orang yang Provokasi Mandi di Pantai Manado Ditangkap Polisi

Andi Taufan melibatkan perusahaannnya, Amartha, untuk melakukan edukasi seputar Covid-19 di desa-desa.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm