Usai Surati Camat, CEO Amartha Andi Taufan Bisa Terkena Pidana Korupsi

15 April 2020 13:00 WIB
Usai Surati Camat, Kini CEO Andi Taufan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Usai Surati Camat, Kini CEO Andi Taufan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara ( Kompas.com)

Usai tingkah Andi yang menyurati camat viral di media sosial, CEO  Perusahaan Amartha tersebut kemudian meminta maaf kepada publik.

Dirinya bahkan berkilah bahwa aktivitas perusahaan pribadi yang dimaksud dalam surat tersebut adalah dalam rangka memerangi virus corona di tingkat desa.

Selain itu program tersebut menurut Andi Garuda merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca Juga: SKB & Gedung Diklat RSJ Bangli Rencana Lokasi Karantina Pekerja Migran

Surat yang dikirimkan Andi ketingkat camat adalah bentuk pergerakan cepat dalam menanggulangi serta menekan persebaran Covid-19 di tingkat desa.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," kata dia.

Baca Juga: Takut Corona, Residivis Yang Kabur Ke Zona Merah Pilih Dipenjara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm