Malang, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menerapkan pembatasan sosial tingkat desa mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
Pembatasan sosial tingkat desa ini disebut dengan istilah 'Village Physical Distancing' (VPD).
Village Physical Distancing ini diterapkan di 390 desa dan kelurahan yang ada di wilayah kabupaten selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Melalui Rekening, Pemkot Malang Segera Berikan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Corona
Kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan adalah membatasi mobilitas warga desa keluar dari wilayahnya dengan memasang portal di perbatasan desa dan check point.
"Penerapan VPD dimulai pada hari Rabu. VPD dilakukan dengan memasang portal di perbatasan desa. Ada check point juga di sana," terang Muhammad Sanusi selaku Bupati Kota Malang ketika dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).
Village Physical Distancing akan dijaga oleh petugas dari Babinkamtibmas, Polsek jajaran, TNI dan Linmas secara bergantian selama 24 jam.
Baca Juga: Update Virus Corona di Malang, Kabupaten Malang Catat Angka Tertinggi
Selain penerapan Village Physical Distancing, Pemkab juga melarang warganya pergi ke luar kota yang termasuk wilayah rawan penularan virus corona kecuali untuk mereka yang sedang menghadapi situasi darurat, termasuk aparat yang bertugas.