Hal ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Anies Baswedan di Markas Pusat PMI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu 15/4/2020.
"Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dan sudah melakukan terus, kita akan teruskan, kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan," tutur Anies
"Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah. Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," Tegas Anies
Lebih lanjut Pemprov DKI juga berharap agar PSBB ini benar-benar ditaati oleh semua pihak termasuk perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian.
Baca Juga: Layanan Angkut Penumpang Gojek dan Grab Hilang di Bogor, Depok, dan Bekasi
Hal ini dimaksudkan agar pemberian saksi dapat diminimalisir sehingga tidak ada ketumpang tindihan ekonomi dan penularan Covid-19 dapat ditekan.
Anies juga mengatakan semakin disiplin maka semakin cepat periode pandemi Covid-19 di Jakarta ini berlalu.
Namun jika masih banyak yang tidak mentaati ketetpan yang telah dibuat oleh daerah maupun pusat maka bisa dipastikan pandemi akan berlangsung lebih lama.
Dengan jumlah korban dan tingkat kerugian yang juga akan ditaksir semakin tinggi.
Tidak lupa Anies juga mengingatkan kepada semua mengenai pentingnya disiplin menjaga jarak, beraktivitas di dalam rumah, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan masker ketika terpaksa keluar rumah dan tetap menjaga pola hidup sehat yang bersih.
Baca Juga: #Kabar Baik, Kondisi Berangsur Pulih Menhub Budi Karya Pulang Dari RS