Banjarmasin, Sonora.ID - Terkait dengan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi warganya dari penularan virus corona, banyak pekerja yang kemudian di bekerja dari rumah.
Namun, tak sedikit juga warga yang kemudian kehilangan pekerjaannya karena wabah yang saat ini masih terus menyerang Indonesia dan dunia.
Melihat hal tersebut, Presiden Jokowi pun mengeluarkan kebijakan mengadakan Kartu Pra Kerja untuk mereka yang terpaksa diPHK karena situasi ini.
Baca Juga: 4 Juta Orang Telah Mendaftarkan Diri untuk Program Kartu Pra Kerja
Ribuan pekerja di Kalimantan Selatan sudah masuk pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk masuk sebagai penerima manfaat kartu pra-kerja dari pemerintah pusat.
Menyusul adanya keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengubah skema pemberian kartu pra-kerja, kepada para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK di tengah wabah Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Siswansyah, mengungkapkan pendataan dilakukan by name by address pekerja agar benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan dicek kembali oleh pihak pusat.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Dapatkan Insentif Sebanyak 8 Kali