Makassar, Sonora.ID - Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud menanggapi keluhan pengusaha yang menilai penindakan terhadap toko terkesan tebang pilih.
Iman menegaskan seluruh toko diperlakukan sama dan tidak ada perbedaan sama sekali. Menurutnya, ada pertimbangan dan kajian sehingga penindakan toko difokuskan di sepanjang Jalan Pengayoman. Salah satunya, jumlah pengunjung yang cukup padat.
Terkait keluhan tebang pilih, Iman mengatakan akan ditampung sebagai bahan evaluasi. Pihaknya menduga, pengusaha enggan menjalankan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Makassar Akan Bebaskan Tagihan Air bagi Warga Terdampak Covid-19
"Inikan karyawan digerakkan oleh pemilik toko. Indikasinya pengusaha enggan jalankan aturan pemerintah, padahal kebijakan ini kan untuk keselamatan bersama," ucapnya.
Sebelumnya terjadi keributan saat petugas Satpol PP Kota Makassar melakukan penertiban Toko Maubel Lavita Selasa lalu.
Mereka dihadang puluhan karyawan saat akan melakukan penutupan secara paksa. Menyusul penindakan dinilai tebang pilih.
Baca Juga: Unhas Makassar Prediksi Puncak Corona pada 19 Mei 2020 Mendatang
Akhirnya petugas memilih untuk mengalah karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Penindakan dilakukan karena toko tersebut tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan
Diketahui, Dinas Perdagangan Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/0582/Disdag/VI/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan Covid-19.
Dalam edaran, pemilik atau pengelola toko penjual barang non-kebutuhan pokok diharuskan memulai aktivitas usahanya dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
Baca Juga: Catat Sebagai Lokasi Penyebaran Terbanyak, 4 Kecamatan di Kota Makassar Ini Terapkan PSBK