Makassar, Sonora.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar akan segera diterapkan. Menyusul sejumlah poin kriteria penerapan regulasi tersebut telah memenuhi kriteria berdasarkan hasil kajian epidemiologi.
Pj Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan kebijakan itu segera diberlakukan menyusul sejumlah perkembangan situasi menghadapi penyebaran virus korona atau Covid-19 di Makassar beberapa hari terakhir.
Terlebih kasus corona di Kota Makassar terbanyak di Sulsel. Dari 231 kasus, 153 di antaranya di Kota Makassar.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Makassar Akan Bebaskan Tagihan Air bagi Warga Terdampak Covid-19
Menurut Iqbal, Makassar telah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya transmisi lokal, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah.
Terkait penyusunan dokumen pengajuan PSBB, Iqbal mengaku masih dilakukan penyempurnaan dan ditargetkan rampung beberapa hari kedepan. Selanjutnya dokumen tersebut akan diserahkan ke Menteri Kesehatan untuk mendapat persetujuan.
Lebih lanjut, Pj Walikota Iqbal Suhaeb mengatakan sebenarnya penerapan PSBB sudah diterapkan di Kota Makassar.
Baca Juga: Unhas Makassar Prediksi Puncak Corona pada 19 Mei 2020 Mendatang
Menyusul telah dilakukannya pemberhentian sementara aktivitas di sekolah, pemberhentian sementara aktivitas perkantoran, pemberhentian sementara aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, dan pembatasan moda transportasi.