Menurutnya, kenaikan impor ini juga berkaitan dengan adanya larangan ekspor masker dan antiseptik mulai 18 Maret hingga 30 Juni 2020 dari pemerintah yang ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker karena kebutuhan dalam negeri yang masih sangat tinggi.
"Dibanding ekspor masker di bulan Februari sangat jauh, USD 2.582.223. Maret USD 750.470. Jadi ekspor di Februari sangat tinggi karena memang permintaan dari luar tinggi.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik dan Pekerja Migran, Kelurahan di Jatim Siapkan Ruang Isolasi 14 Hari
Terutama di ekspor ke Hongkong dan Singapura. Di Februari ke Hongkong itu USD 1.231.731. Yang kedua ke Singapura USD 957.940. Nah di bulan Maret ini sudah turun," ungkap Satriyo.
Selain masker bedah, ia juga menyinggung soal hand sanitizer atau antiseptik. Disampaikan bahwa dalam kondisi pandemik Covid-19 ini, ada upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan atau relaksasi dalam melakukan impor.
"Dengan permendag yang mendapat fasilitas kemudahan untuk impor dan dilarang untuk ekspor. Impor hand sanitizer untuk bulan Februari USD 90.549. Maret, naik menjadi USD 279.083 dengan persentase kenaikannya 208,21 persen. Tidak ada ekspor hand sanitizer dan sekarang dilarang. Masuk komoditas yang dilarang ekspor, termasuk untuk Desember, Januari Februari, Maret tidak ada ekspor hand sanitizer," pungkasnya.
Baca Juga: Khofifah Tambah 10 RS Rujukan untuk Penanganan Virus Corona di Jatim