Sonora.ID - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat telah diterapkan di Bogor, Depok, dan Bekasi mulai 15 April 2020. Aturan tersebut menyusul DKI Jakarta yang telah lebih dulu ditetapkan.
Terkait PSBB, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan menghentikan operasional kereta Commuter Line (KRL) Jabodetabek.
"Jadi, kemungkinan dihentikan itu tanggal 18 (April), pada saat PSBB dari Banten berlangsung," ujar Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020).
Pria yang akrab disapa Emil itu menilai PSBB belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat, khususnya pengguna moda transportasi KRL.
Baca Juga: Telah Dievaluasi, Jam Operasional KRL Kembali Normal Mulai Sore Ini
Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengaku pihaknya telah mengetahui usulan Ridwan Kamil tersebut. Namun, PT KCI hingga kini belum memutuskan untuk menghentikan operasional krl.
“Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
Ia mengatakan, PT KCI sebagai operator KRL di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan patuh terhadap kebijakan PSBB. Regulasi PSBB memang juga mengatur soal pembatasan angkutan umum, namun tidak secara detail.
“PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata dia.
“Kita tunggu keputusannya, ya,” pungkas Anne.