Satpol PP DKI Jakarta Pantau Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB, Hingga Sanksi yang Diberikan

16 April 2020 16:35 WIB
ilustrasi PSBB
ilustrasi PSBB ( Tribun)

Sonora.ID - Pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya.

Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China ini.

Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah yang terdampak paling banyak kasus Covid-19.

Sejak 10 April 2020 lalu, Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: PSBB, KRL Jabodetabek Dihentikan Mulai 18 April 2020 Mendatang?

Pemprov DKI Jakarta pun tak segan melayangkan sanksi kepada pihak yang berani melanggar PSBB ini.

Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin melalui wawancara bersama Radio Sonora FM.

Arifin mengatakan selama proses PSBB berlangsung Satpol PP DKI Jakarta terus mengawal beberapa kebijakan yang telah ditetapkan, seperti patroli gabungan bersama unsur TNI dan Kepolisian.

Hal ini dilakukan agar proses PSBB di wilayah DKI Jakarta bisa dipatuhi dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat di Jakarta.

Baca Juga: Berkaca dari DKI Jakarta. Gubernur Wayan Coster: Bali Belum Perlu Terapkan PSBB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm