Satpol PP DKI Jakarta Pantau Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB, Hingga Sanksi yang Diberikan

16 April 2020 16:35 WIB
ilustrasi PSBB
ilustrasi PSBB ( Tribun)

Dirinya mengatakan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penerapan PSBB ini.

“Bebarapa masyarakat kita memang belum seluruhnya memiliki sikap disiplin untuk mematuhi gubernur,” ucapnya.

Imbauan untuk selalu menggunakan masker saat berpergian pun masih ada beberapa orang yang melanggar.

Baca Juga: Kriteria Hampir Dipenuhi, PSBB di Kota Makassar Akan Segera Diterapkan

“Masih kita dapatkan beberapa orang masih tidak menggunakan masker,” kata dia.

Begitu juga dengan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan ditempat.

Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehakan rumah makan untuk membuka sistem take away atau delivery.

“Makan minum itu tidak boleh ditempat. Jadi untuk pelaku usaha sebaiknya untuk tidak menyiapkan lagi meja dan kursi untuk makan di tempat,” pungkas Arifin.

Lebih lanjut, kata Arifin, ini juga belaku untuk perusahaan atau kantor yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Anies: Perusahaan yang Tak Taat Anjuran PSBB, Izin Usaha Akan Dicabut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm