Beberapa kantor-kantor yang dikecualikan untuk tak melakukan PSBB adalah kantor-kantor pemerintahan, hal ini sudah tertuang dalam Pergub pasal 10.
“Diluar itu, ada beberapa sektor usaha, termasuk kantor-kantor yang bergerak dibeberapa sektor yang diperbolehkan seperti sektor kesehatan, bahan pangan, makan dan minum, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis,” jelasnya.
Dengan begitu, Arifin meminta masyarakat untuk meminta kesadaran akan pentingnya himbauan tersebut.
Baca Juga: Bukan PSBB, Gubernur Sulsel Akan Berlakukan PSBK di Wilayahnya
“Tolong patuhi segala kententuan yang telah ditetapkan demi diri sendiri dan orang lain,” kata dia.
Arifin pun menegaskan jika masih ada sektor yang melanggar PSBB, maka secara tegas pihaknyaakan memberikan sanksi penghentian sementara bagi kantor atau usaha yang melanggar.
“Namun ini sifatnya hanya penghentian sementara kegiatan bukan disegel, dan ini berlaku hingga akhir masa PSBB yakni 23 April mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Makassar Ajukan PSBB ke Menteri Kesehatan