Malang, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot Malang) secara resmi telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2020 kemarin.
Pengajuan tersebut tertera dalam surat permohonan penetapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gubernur Jatim.
Baca Juga: Awasi 705 Napi Asimilasi, Kepala Bapas Malang Terus Koordinasi dengan Instansi Terkait
Terdapat empat lampiran yang berkaitan dengan PSBB, di antaranya yang pertama berkaitan dengan peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
Kedua terkait dengan penyebaran kasus menurut waktu, dan yang ketiga berkaitan dengan kejadian transaksi lokal dan keempat tentang kesiapan daerah terhadap aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemkab Malang Terapkan Village Physical Distancing
Mulai dari sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.