Sosialisasi PSBB di Makassar Butuh Waktu Hingga Satu Minggu

16 April 2020 19:45 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah - Sosialisasi PSBB di Makassar Butuh Waktu Satu Minggu.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah - Sosialisasi PSBB di Makassar Butuh Waktu Satu Minggu. ( Sonora.ID/Dian Megawati)

Makassar, Sonora.ID - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Makassar. Persetujuan tersebut tertuang Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan tertanggal 16 April 2020 yang diterima langsung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Kendati telah disetujui, Nurdin Abdullah mengatakan, PSBB di Makassar tidak akan langsung diterapkan begitu saja. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan saat PSBB.

Oleh karena itu, Nurdin Abdullah meminta kepada Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca Juga: Karena Wabah Covid-19, Warga Makassar Ini Jualan Sembako Secara Online

"Dalam Perwali diatur apa yang boleh dan tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini. Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan kita mulai. Supaya semua disiplin menjalankan. Jangan sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran," ujar Nurdin saat melakukan video conference dengan awak media, Kamis (16/4).

Dalam kesempatan tersebut, Nurdin juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi PSBB terlebih hingga panic buying. Pihaknya memastikan kebutuhan pokok untuk masyarakat masih cukup dalam beberapa bulan ke depan.

"Intinya, Perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan tidak boleh. Dan ekonomi kita jangan sampai mati," tegasnya

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm