Banjarmasin, Sonora.ID - Di tengah pandemi Covid-19, tingkat kunjungan masyarakat ke seluruh pasar di Banjarmasin, baik milik swasta maupun di bawah naungan Pemerintah Kota mengalami penurunan hingga 70 hingga 80%.
Hal itu terlihat dari sepinya pasar yang berdampak pada pendapatan para pedagang.
Melihat kondisi tersebut, Pemko Banjarmasin menurut Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, memberikan kelonggaran pembayaran retribusi pasar untuk sementara waktu.
Baca Juga: Lokasi Karantina Banjarmasin Ditolak Warga, Lutfi: Gugus Tugas Kurang Sosialisasi
Namun ditegaskannya kebijakan ini bukan berarti penghapusan kewajiban pedagang, sehingga retribusi pasar harus dibayar pada saat kondisi pasar kembali normal.
Opsi penghapusan retribusi pasar pun menurut Tezar tidak akan diambil, karena harus mengubah regulasi yang ada.
“Kami akui terjadi penunggakan retribusi pasar dalam 2 bulan terakhir, akan tetapi para pedagang tidak diberikan surat peringatan seperti biasa”, Ucapnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam kondisi normal realisasi retribusi pasar rata-rata mencapai Rp 700 juta setiap bulan.
Melihat penurunan pendapatan pedagang, target retribusi pasar diturunkan sebesar Rp 1,2 M pada tahun ini.
Baca Juga: Prihatin Okupansi Hotel Turun, Pemkot Banjarmasin Akhirnya Bebaskan Pajak Selama 3 Bulan