Sonora.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran kepada salah satu stasiun televisi yang menayangkan kegiatan Ningsih Tinampi.
Teguran tersebut resmi dilayangkan karena program yang ditayangkan oleh stasiun televisi Andalas Televisi atau yang akrab disebut ANTV.
Program tersebut dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Ini Tanggapan IDI, Soal Obat Covid-19 Yang Dijual Ningsih Tinampi
Melalui platform media sosial instagram, laman resmi KPI Pusat, KPI menjelaskan alasan mereka melayangkan sanksi adminsitratif terhadap tayangan tersebut pada 7 April 2020.
Pada unggahannya tersebut Komisi Penyiara Indonesia pusat menyoroti salah satu adegan wanita yang kesurupan.
Adapun adegan tayangan yang dimaksud oleh KPI adalah adegan yang tayang pada 17 Maret 2020, pukul 07:23 WIB.
Baca Juga: Ningsih Tinampi Jual Obat Penyembuh Covid-19, Ternyata Segini Harganya