Dinas Tenaga Kerja Bangli Mengaku Kesulitan Mendata Pekerja Korban PHK

17 April 2020 11:50 WIB
PHK
PHK ( Tribunnews.com)

Bali, Sonora.ID - Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah, beberapa pihak memang dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

Salah satu dampak terbesarnya adalah banyaknya pekerja yang terpaksa di-PHK atau dirumahkan karena perusahaan tak lagi mampu menggaji mereka.

Pemerintah pun tak tinggal diam, berbagai cara dilakukan untuk tetap bisa membantu beberapa pihak yang terdampak dari virus ini.

Presiden Jokowi bersama dengan jajarannya pun telah mempersiapkan solusi dengan adanya Kartu Pra Kerja yang membantu mereka korban PHK.

Baca Juga: Siap Salurkan Kartu Pra Kerja, Pekerja Terimbas PHK Mulai Didata

Akibat dampak dari pandemi virus corona (Covid-19) sejumlah perusahaan memberlakukan PHK ataupun banyak tenaga kerja yang dirumahkan.

Untuk mendata hal tersebut, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli masih melakukan pendataan tenaga kerja yang dirumahkan ataupun di-PHK.

Namun Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans menemukan kesulitan dalam pendataan. Camat hingga perbekel telah disurati untuk mendata warganya yang dirumahkan dan di-PHK imbas pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Disnaker Kota Makassar Terima Banyak Aduan dari Pekerja yang di-PHK Karena Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm