Bagi sebagian daerah khususnya Ibu Kota dan sekitarnya pun terus melakukan usaha untuk memutus penyebaran virus corona.
Daerah-daerah tersebut pun saat ini sedang dalam masa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PSBB itu sendiri bisa diajukan oleh masing-masing daerah kemudian nantinya akan disetujui oleh Menteri Kesehatan, jika wilayah tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan.
Baca Juga: Lokasi Karantina Banjarmasin Ditolak Warga, Lutfi: Gugus Tugas Kurang Sosialisasi
DKI Jakarta merupakan daerah pertama yang memberlakukan PSBB karena memang menjadi wilayah dengan kasus positif corona terbanyak di Indonesia.
Kemudian disusul dengan ketiga daerah di sekitarnya, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi yang juga memberlakukan PSBB serempak pada tanggal 15 April 2020 yang lalu.
Tak semua daerah memberlakukan hal ini, karena memang tak semua daerah memiliki kriteria yang sesuai dengan kriteria PSBB.
Baca Juga: Prihatin Okupansi Hotel Turun, Pemkot Banjarmasin Akhirnya Bebaskan Pajak Selama 3 Bulan