Malang, Sonora.ID - Terhitung mulai hari ini Jumat (17/4/2020). Pemerintah Kota Malang membebaskan tarif restribusi pasar, sewa rusunawa, dan air PDAM Kota Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan jika pembebasan retribusi dan rekening atas jasa layanan dimaksud adalah bagian untuk memberikan rileksasi kepada sebagian warga terdampak.
"Saya sudah tanda tangani Perwal pada Kamis (16/4/2020) malam. Perwali efektif mulai Jumat (17/4/2020). Kami sudah rancang itu sejak mengkaji dampak Covid-19 di Kota Malang, namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal," ucap Sutiaji.
Baca Juga: Pemkot Malang Resmi Mengajukan PSBB ke Kemenkes dan Gubernur Jatim
Dalam pembebasan ini, untuk PDAM yang disasar adalah golongan kelas 1.
Hal itu dilakukan, karena golongan tersebut relatif rentan dan pembebasan diberikan untuk masa tagih dua bulan.
"Artinya penggunaan April 2020 akan diberikan pembebasan saat masa tagih Bulan Mei 2020, dan penggunaan air Mei 2020 akan dibebaskan pada periode bayar pada bulan berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kota Malang menyampaikan pembebasan ini terhitung mulai 17 April 2020 sampai akhir Mei 2020.
Ada sekitar 6.000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di kota Malang, terbanyak di Pasar Besar Malang yakni sekitar 3500 pedagang.
Baca Juga: Update Covid-19 17 April 2020: 5.923 Kasus, 607 Sembuh, 520 Meninggal