Lampung, Sonora.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memperpanjang masa belajar dalam jaringan (daring) untuk siswa SMA/SMK se-Lampung hingga 19 Mei mendatang.
Hal itu merujuk pada surat edaran bernomor 420/ 1010/V.01/2020 tertanggal 15 April 2020 yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Sebelumnya KBM di rumah berakhir hingga 19 April ini.
Baca Juga: BMKG Catat Gempa Bumi Tektonik M 4,0 di wilayah Pesisir Barat Lampung
Disdikbud pun memperpanjang hingga 19 Mei merujuk pertimbangan kondisi penyebaran Covid-19,.
"Perpanjangan masa belajar di rumah tentunya mempertimbangkan kondisi penyebaran virus Corona. Jadi selama ramadan akan tetap dilaksanakan secara daring proses belajar dan pesantren dalam masa darurat Covid-19,” ujar Kadiskbud Lampung Sulpakar, Kamis (16/4/2020) seperti dikutip Tribunnews.lampung.
Pihaknya juga mengimbau, satuan pendidikan bisa melaksanakan pesantren bagi peserta didiknya dengan sistem daring.
Baca Juga: Selama Ramadan dan Idul Fitri, Gubernur Lampung Pastikan Stok Beras dan Gula Tecukupi