Muslim menambahkan, peningkatan kasus positif dalam beberapa terakhir menunjukan keseriusan tim gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten kota dalam mendeteksi keberadaan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belakangan terkonfirmasi Covid-19.
SK perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid-19 Kalsel telah ditembuskan kepada Pemerintah Pusat, Bupati Wali kota se Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Danrem 101/Ant serta seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel.
Dengan terbitnya SK perpanjangan kedua tanggap darurat Covid-19, maka dengan otomatis mencabut SK sebelumnya tentang perpanjangan status tanggap darurat penanganan virus corona di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Berencana Bentuk Pansus Covid-19 untuk Bantu Tim Gugus Tugas