Pejabat Eselon I & II Tak dapat THR, Ketua KASN: Saya Kira Itu Tepat

18 April 2020 14:35 WIB
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto.
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto. ( kasn.go.id)

Sonora.ID - Pemerintah telah memutuskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) eseleon I dan II tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020 ini.

Hal ini karena adanya pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Dalam radio Sonora FM Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Agus Pramusinto menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengalihkan anggaran dalam penanganan bencana nasional Covid-19.

Dirinya mengakui jika tindakan tersebut merupakan hal tepat dilakukan oleh pemerintah terlebih situasi Indonesia yang sedang memprihatinkan ini.

“Saya kira itu tepat karena memang kondisi sekarang sedang sulit dan saya kira para pejabat negara juga secara finansial sudah mapan lah,” ucap Prof Agus.

Baca Juga: Jokowi Hapus THR Tahun Ini, Menkeu: Berlaku untuk Presiden, Menteri Hingga Anggota DPR

Ia menyakini jika kebijakan ini tak akan menambah persoalan baru, karena menurutnya ASN eselon III kebawah masih bisa mendapatkan THR 2020.

“Semua masih mendapatkan haknya, karena secara finansial memang belum semapan di atasnya lah,” kata dia.

Lebih Lanjut, Agus menerangkan untuk golongan pensiunan, guru serta pegawai golongan I dan II akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya.

Karena bagaimana pun golongan tersebut merupakan golongan yang terdampak akibat wabah ini.

Dirinya menyebutkan jika kebijakan ini merupakan sebuah fenomena yang baru pertama kali dalam catatan KASN. Situasi darurat dan mendesak yang mengharuskan fenomena ini terjadi.

Sehingga ia berharap, fenomena ini tidak terulang kembali dan pandemi Covid-19 akan segera selesai.

“Karena ini betul-betul menggangu pelayanan publik dan masyarakat dalam menghadapi segala hal,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan, Tapi Jumlah Berkurang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm