Makassar, Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap Layanan Rapid Test untuk diagnosis Covid-19 oleh rumah sakit.
Anggota KPPU pusat, Guntur Saragih saat video konferensi, akhir pekan lalu mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit dengan tawaran harga yang sangat tinggi.
Baca Juga: Selama PSBB Pemkot Makassar Minta Masyarakat Salat Tarawih di Rumah Saja
Guntur mengaku telah menemukan penawaran harga paket yang bervariatif, berkisar dari harga 500 ribu hingga 5,7 juta rupiah untuk satu kali pengujian.
Hal ini tentunya merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan cepat atas virus tersebut.
"Kami juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi seluruh hasil diagnosis Covid-19 , tanpa menghiraukan apapun hasil rapid test. Jika produk tambahan bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999," ujarnya melalui video konferensi, Jumat (17/4/2020).
Sementara itu, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di siaran video yang sama mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tahapan berikutnya yakni proses penyelidikan. Jika dari hasil penelitian menunjukkan adanya bukti pelanggaran.
Baca Juga: Jalankan Sosialisasi, Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April 2020