Makassar, Sonora.ID - Sosialisasi dan edukasi terkait rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar terus digencarkan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan sosialisasi sudah dilakukan selama tiga hari sejak Jumat pekan lalu dengan Melibatkan tim gabungan, termasuk dari Polri dan TNI.
Kegiatan sosialisasi akan berakhir pada Senin ( 20/04/20 ) dan mulai besok akan dilakukan uji coba.
Selanjutnya, pemberlakuan secara efektif akan dimulai 24 April 2020.
Pihaknya memaparkan penindakan yang akan dilakukan kepada warga yang melanggar aturan PSBB tersebut dimulai dari tindakan persuasif hingga represi.
Baca Juga: Selama PSBB Pemkot Makassar Minta Masyarakat Salat Tarawih di Rumah Saja
Seperti pembubaran secara paksa dengan penyemprotan dengan air, bagi warga yang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum.
Pemerintah akan menerjunkan armada pemadam kebakaran untuk membubarkan warga yang melakukan aksi kumpul di ruang publik.
"Hampir sama dengan di Jakarta, penindakan dengan menyemprotkan air. Sementara kalo toko non sembako yang tetap beroperasi jika ditemukan kami akan tutup paksa," jelas Ismail Hajiali saat vicom bersama media, Sabtu (18/4/2020).
Ismail menambahkan tindakan tegas lain yang akan dilakukan dalam penerapan PSBB adalah menurunkan secara paksa penumpang kendaraan roda dua, termasuk penumpang mobil yang melebihi batas aturan kapasitas.
Baca Juga: Jalankan Sosialisasi, Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April 2020