Ajukan Surabaya Raya Berlakukan PSBB, Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Menteri Kesehatan

20 April 2020 13:00 WIB
Gubernur Jatim Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya
Gubernur Jatim Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya ( Sonora/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur hari ini, Senin (20/04/2020) mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu kemarin (19/4).

"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4).

Baca Juga: Makassar Siap Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Bakal Disemprot Air

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa:

  1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu
  2. Penyebaran kasus menurut waktu
  3. Kejadian transmisi lokal
  4. Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan

Maka Pemprov Jawa Timur hari ini senen (20/4) mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Selama PSBB Pemkot Makassar Minta Masyarakat Salat Tarawih di Rumah Saja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm