Sonora.ID - Omnibus law atau sebelumnya dikenal dengan Rancangan undang-undang cipta lapangan kerja dan kemudian diubah menjadi cipta kerja ini menuai banyak perdebatan.
RUU Cipta Kerja dinilai terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat.
Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.
Baca Juga: Pihak Ombudsman Sarankan Pemerintah Lakukan Perbaikan Draf Omnibus Law
Akademisi Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Samuel Gultom mengatakan, di dalam Omnibus Law banyak undang-undang dan aturan yang sangat melemahkan undang-undang yang sudah ada, sehingga menyulitkan membuka lapangan pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Samuel saat wawancara dengan Radio SmartFM, Senin (20/4).
Baca Juga: Arsul Sani Sebut Pasal 170 dalam Draft Omnibus Law Bukan Salah Ketik