Jerat Hukum Bagi Penyebar Identitas Pasien Covid-19, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

21 April 2020 07:00 WIB
Sebar data pasien Covid-19 bisa dipenjara
Sebar data pasien Covid-19 bisa dipenjara ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Informasi seputar virus corona dan perkembangannya di Indonesia menjadi salah satu informasi yang membanjiri pemberitaan di Indonesia.

Masyarakat pun dengan mudah bisa langsung mendapatkan informasi terkini yang mereka inginkan atau butuhkan.

Melihat kemudahan informasi tersebut, salah seorang pengamat hukum mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas pasien Covid-19.

Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona atau COVID-19 di ruang publik.

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Bertambah jadi 747 Orang dari Total 6.760 Kasus Positif Corona

Tak hanya imbuan, semua masyarakat yang melakukan hal tersebut bisa diancam hukuman penjara.

“Masyarakat saya minta untuk tidak menyebarkan identitas Pasien COVID-19 di ruang publik, karena hal ini sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang diantaranya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Pasal 17 huruf H angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart FM Palembang, Senin (20/04).

Baca Juga: #KabarBaik Pasien Sembuh Covid-19 di Makassar Semakin Banyak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm