Palembang, Sonora.ID - Informasi seputar virus corona dan perkembangannya di Indonesia menjadi salah satu informasi yang membanjiri pemberitaan di Indonesia.
Masyarakat pun dengan mudah bisa langsung mendapatkan informasi terkini yang mereka inginkan atau butuhkan.
Melihat kemudahan informasi tersebut, salah seorang pengamat hukum mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas pasien Covid-19.
Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona atau COVID-19 di ruang publik.
Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Bertambah jadi 747 Orang dari Total 6.760 Kasus Positif Corona
Tak hanya imbuan, semua masyarakat yang melakukan hal tersebut bisa diancam hukuman penjara.
“Masyarakat saya minta untuk tidak menyebarkan identitas Pasien COVID-19 di ruang publik, karena hal ini sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang diantaranya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Pasal 17 huruf H angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart FM Palembang, Senin (20/04).
Baca Juga: #KabarBaik Pasien Sembuh Covid-19 di Makassar Semakin Banyak