Bali, Sonora.ID - Sejumlah masyarakat sempat melakukan penolakan terhadap tempat karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri.
Terkait dengan adanya penolakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengancam akan mengambil langkah tegas.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Petrus Reinhard Golose dan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana Benny Susianto, Senin (20/4/2020) siang.
Baca Juga: Perketat Pintu Masuk Wilayah, 12 Gang Masuk Desa di Bali Ditutup
Dewa Indra menuturkan, pertemuan Gubernur Koster dengan Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana untuk membahas perkembangan situasi saat ini.
Dari hasil pertemuan pihaknya akan mengambil tindakan cepat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan karantina bagi mereka yang berisiko menyebarkan Covid-19.
Berkenaan dengan penyelamatan masyarakat ini, nantinya Pemprov, Polisi dan juga TNI akan tetap mengedepankan metode persuasif untuk mengajak masyarakat dalam mensosialisasikan Covid-19.
"Tapi pada pada batas-batas tertentu, jika semua ini gagal dan menghambat upaya perlindungan kepada masyarakat, bukan tindak mungkin aparat kepolisian dan juga TNI akan menggunakan tindakan-tindakan hukum," jelasnya dalam konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.
Namun dirinya mengatakan, metode melalui jalur hukum tersebut akan diambil sebagai pilihan terkahir apabila masyarakat tetap bandel melakukan penolakan tempat karantina bagi PMI.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia di Bali Dinilai Perlu Pendampingan Psikolog