Malang, Sonora.ID - Polresta Malang Kota membentuk Satgas Covid Zona Merah yang terdiri dari beberapa personel gabungan, baik dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, dan Lanal Malang.
Pembentukan Satgas Covid Zona Merah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Malang.
Total ada 20 anggota Satgas Covid Zona Merah dengan dibekali APD lengkap dan alat sprayer gendong melakukan penyemprotan disinfektan di 17 titik di wilayah Kota Malang.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Mal Pelayanan Publik di Kota Malang di Tunda
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pembentukan Satgas Covid Zona Merah itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri.
Sekaligus untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Malang.
"Dalam kegiatan ini, kami fokuskan kepada penyemprotan di wilayah yang banyak memiliki PDP. Wilayah PDP menjadi prioritas penyemprotan karena PDP dapat berpotensi sebagai perantara virus ke orang lain."
Baca Juga: Mulai Hari Ini Pemkot Malang Gratiskan Restribusi Pasar, Sewa Rusunawa, dan Air PDAM