Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah ditunda pelaksanaannya pada bulan lalu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya memastikan pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur untuk Tahun Anggaran 2019, pada Kamis (23/4/2020) mendatang.
Sejumlah persiapan terus dilakukan, terutama memastikan adanya jarak antara undangan dan para peserta rapat, sesuai dengan protap pencegahan penyebaran virus Corona yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti jaga jarak minimal 1 meter antara peserta rapat, mengosongkan satu kursi antar undangan yang hadir dan juga menyediakan tempat cuci tangan sebelum memasuki Ruang Rapat Mansyah Addrian.
Ditemui di sela-sela pemantauan persiapan rapat paripurna, Selasa (21/04) siang, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengungkapkan bahwa persiapan yang dilakukan oleh Sekretariat sudah matang.
Baca Juga: Supir Angkot di Banjarmasin Dapat Suntikan Dana Segar Selama 3 Bulan
“Di atas (meja pimpinan rapat, red.) hanya ada gubernur dan ketua DPRD, anggota diberi jarak satu meter dan Kepala SOPD di lantai dua,” jelasnya terkait mekanisme tempat duduk para peserta dan undangan rapat yang akan hadir.
Setelah memastikan persiapan oleh pihak sekretariat benar-benar matang, nantinya juga akan dipantau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalimantan Selatan.
Dari penjelasan yang diberikan Supian, untuk undangan dari SOPD akan ditempatkan di lantai dua agar dapat menerapkan prinsip social dan physical distancing yang dianjurkan oleh pemerintah.
Selain itu, jumlah undangan yang hadir juga tidak akan sebanyak rapat biasanya, karena sebagian memanfaatkan layanan teleconference yang disediakan oleh Diskominfo Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Jika Masyarakat Tak Sadar, Upaya Pencegahan Virus Corona Akan Sulit