Palembang, Sonora.ID - Semakin bertambahnya warga Palembang yang terpapar virus corona (COVID-19) membuat Kota Palembang resmi ditetapkan sebagai wilayah Zona Merah di Sumatera Selatan sejak beberapa hari lalu.
Untuk itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Walikota Palembang, H. Harnojoyo pada Senin (20/04) kemarin, telah mengajukan surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Baca Juga: Tanggap Corona, Rotary Club Palembang Berikan Bantuan APD Ke Rumah Sakit
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum sekaligus Ketua Dewan Pembina STIHPADA Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan bahwa sudah selayaknya Pemkot Palembang mengajukan usulan PSBB tersebut, mengingat kondisi Palembang saat ini sudah berstatus Zona Merah.
“Sudah selayaknya Palembang menerapkan PSBB, karena saya melihat beberapa hari terakhir ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing sudah sangat rendah. Sebagai contoh saja, masih banyak masyarakat yang berkerumunan di jalan-jalan tanpa menjaga jarak, sehingga penerapan PSBB mungkin sudah harus diterapkan di Palembang,” katanya saat dihubungi Tim Smart FM Palembang, Senin (20/04) kemarin.
Baca Juga: Pemkot Makassar Lakukan Uji Coba PSBB Hingga 23 April 2020