Di antaranya perempatan Jalan Sultan Alauddin-Jalan Malengkeri-Jalan Syech Yusuf (Perbatasan Makassar-Kabupaten Gowa), Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa), Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa) dan Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa).
Selanjutnya Jalan Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Kabupaten Maros) dan Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Kabupaten Maros).
Hingga saat ini PSBB menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan bersetujuan dari Menteri Kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Pemkot Makassar Pastikan Sembako yang Disalurkan Mencukupi Kebutuhan Warga
Tak sembarang daerah bisa mengajukan PSBB ini kepada Menkes, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum akhirnya daerah tersebut mengajukan PSBB dan disetujui.
Salah satunya adalah adanya pelonjakan kasus positif corona yang menyebabkan daerah tersebut dalam zona merah.
Hal inilah yang menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah pertama yang memberlakukan PSBB di Indonesia, karena sejak awal daerah ini menjadi daerah dengan kasus positif corona terbanyak di Indonesia, bahkan hingga saat ini.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Makassar Melambung