Sonora.ID - Pemerintah telah mengumumkan jika iuran BPJS akan kembali normal terhitung 1 April 2020.
Pembatalan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi perserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu pun kembali ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.
"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan yang semula naik per Januari 2020 kembali normal seperti semula.
Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500
Kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan
kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000
Besaran tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo: Pasti Rakyat Senang